Selasa, 04 September 2012



BAB VIII
WAWASAN NUSANTARA

A. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
1. Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata wawasandan nusantara.
Wawas(bhs. Jawa)  mawas= pandangan, tinjauan, penglihatan indrawi.
Wawasan= cara pandang, cara melihat.
Nusa= pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara= letak antara dua unsur (benua dan samudra) Asia dan Australia,
serta Hindia dan Fasifik).
Nusantara= Indonesia.
2.  Secara terminologis, menurut  Wan Usman(dalam  Sumarsonoet.al., 2000) :
Wawasan Nusantaraadalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
3.  Menurut Kelompok Kerja Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 :
Wawasan Nusantaraadalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
4.  Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) 1998 :  Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkung-annya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Srijanti(2009:134), menyebut Wawasan Nusantara sama dengan pengertianGeo-politik, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkung-
annya yang berwujud negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
B.  LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Latar belakang atau faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya konsepsi
wawasan nusantara (wasantara) adalah : Aspek historis, aspek geografis dan sosial-
budaya, serta aspek geopolitis dan kepentingan nasional.
1.  Aspek Historis :
Bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah
yang utuh, karena :
a.  Pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah;
b.  Pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau Hindia  Belanda
yang berbentuk kepulauan yang terpisah oleh laut bebas. Berdasarkan Ordo-nansi 1939 (Territoriale Zee en Maritime Kringen), batas teritorial adalah tiga
mil, dan di luar itu adalah perairan bebas. Berdasarkan  Deklarasi  Perdana
Menteri Djuandatanggal 13 Desember 1957, yang dinyatakan sebagai peng-ganti Ordonansi 1939, batas teritorial laut Indonesia berubah menjadi 12 mil,
dengan tujuan :
a.  Perwujudan bentuk wilayah negara Indonesia yang utuh dan bulat;
b.  Penentuan batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara
kepulauan;
c.  Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan
dan keamanan negara Indonesia.
Deklarasi Djuandadikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia, yang berisi :
a.  Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia;
b.  Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil;
c.  Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi
dalam garis dasar.
Deklarasi Juanda yang dikukuhkan dengan UU No. 4/Prp Tahun 1960 dimak-
sud melahirkan konsepsi wasantara, di mana laut tidak lagi sebagai pemisah,
akan tetapi sebagai penghubung wasantara yang dibangun dari konsepsi kewila-yahan. Dari perjuangan panjang pada forum dunia internasional, akhirnya
Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima ”The United Nation Conven-tion on The Law of The Sea” (UNCLOS), sehingga negara Indonesia diakui
sebagai negara kepulauan (archipelago state). Kemudian UNCLOS tersebut
diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Tahun 1969 Indonesia mengeluarkan deklarasi tentang batas landas kontinental,
yang intinya :
a.  Kekayaan alam di landas kontinental adalah milik negara bersangkutan;
b.  Batas landas kontinen yang terletak di antara dua negara adalah garis
tengahnya.
Deklarasi 1969 tersebut dikukuhkan dengan UU No. 1 Tahun 1973 tentang Lan-das Kotinen Indonesia. Kemudian tahun 1980 Indonesia mengeluarkan pengu-muman tentang  Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang intinya :
a.  Lebar ZEE Indonesia 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia;
b.  Hak berdaulat untuk menguasasi kekayaan sumber alam di ZEE;
c.  Lautan di ZEE tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran internasional.
Setelah ZEE diterima oleh  Konferensi Hukum Laut Internasionaldi Jamaika
tahun 1982, kemudian dikukuhkan dengan UU No. 5 Tahun 1983.
2. Aspek Geografis dan Sosial-Budaya :
Dari aspek geografis dan sosial budaya, Indonesia adalah negara dengan wilayah
dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan hetero-genitas bangsa tersebut antara lain :
a.  Indonesia bercirikan negara kepulauan dengan jumlah lk. 17.508 pulau;
b.  Luas wilayahnya 5.192 juta km2, (daratan 2.027 juta km2 + lautan 3.166 juta
km2). Atau 2/3 nya lautan/perairan;
c.  Jarak utara-selatan 1.888 juta km, dan timur-barat 5.110 km;
d.  Posisi silang karena terletak di antara dua benua (Asia-Australia) dan dua
samudra (Hindia dan Fasifik);
e.  Terletak pada garis khatulistiwa, karenanya beriklim tropis dengan dua
musim;
f.  Terletak pada pertemuan dua jalur pegunungan, yaitu mediterania dan sirkum
fasifik;
g.  Berada pada derajat 6 lintang utara – 11 lintang selatan, dan 95 – 141 bujur
timur;
h.  Daerah yang subur dan  habitable(dapat dihuni);
i.  Kaya akan flora dan fauna serta sumber daya alam;
j.  Memiliki etnik yang sangat banyak, sehingga kebudayaannya beragam;
k.  Memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, sekarang ini lk. 235 juta jiwa.
Keunikan-keunikan tersebut di atas membuka dua peluang. Secara  positifdapat
dijadikan modal memperkuat bangsa menuju cita-cita, tetapi secara negatifmudah
menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar. Peluang ke arah gerak sentri-pugal(memecah), perlu ditanggulangi, dan gerak ke arah  sentripetal(menyatu)
perlu diupayakan dan dipelihara terus-menerus. Salah satu konsepsinya,  ya
wasantara!
3. Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional :
Istilah geopolitik pertama kali dikemukakan oleh  Frederich Ratzel  sebagai ilmu
bumi politik, yaitu bahwa politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi wilayah
geografisnya. Untuk mewujudkan tujuan nasional, kebijakan yang ditempuh juga
dengan mempertimbangkan aspek geografi. Ajaran tentang geopolitik ini dikemu-kakan juga oleh ahli lain walaupun dengan penekanan yang berbeda.
Rudolf Kjellenmisalnya berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme yang
dianggap sebagai prinsip dasar, yang esensinya bahwa negara sebagai  satuan
biologis, suatu organisme hidupyang juga memiliki intelektual. Untuk mencapai
tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh  ruangyang cukup
luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya.  Karl Haushofermerumuskan bahwa geopolitik adalah doktrin negara
yang menitikberatkan pada soal-soal  strategi perbatasan, mengharuskan
pembagian baru dari kekayaan alam di dunia, dan geopolitik adalah landasan
ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk men-dapatkan  ruanghidupnya.  Sir Halford Mackindermenganut  konsep kekuatan,
dan mencetuskan  wawasan benua, yaitu konsep  kekuatan di darat. Ajarannya
menyatakan, barang siapa dapat menguasai daerah jantungakan dapat menguasai
pulau dunia, dan barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya  dapat
menguasasi dunia. Sementara  Sir Walter Raleighdan  Alfred Thyer Mahan
mempunyai gagasan  wawasan bahari, yaitu  kekuatan di lautan, sehingga
ajarannya menyatakan  barang siapa menguasai lautanakan  menguasasi
perdagangan, dan menguasasi perdagangan berarti  menguasasi kekayaan dunia
yang pada akhirnya  menguasasi dunia. Dalam pada itu empat ahli lainnya,  W.
Mitchel,  A. Saversky,  Giulio Dauhetdan  John F.C. Fullermenyatakan yang
paling menentukan adalah  kekuatan di udara, sehingga melahirkan  wawasan
dirgantara. Menurut mereka kekuatan di udara mempunyai  daya tangkis
terhadap ancaman yang dapat diandalkan, dan dapat melumpuhkan kekuatan
lawan dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi
bergerak menyerang. Kita cermati di antara pendapat tersebutada yang bersifat
ekspansionisme(memperluas wilayah dengan ekspansi).
Di Indonesia, orang yang pertama kali mengaitkan geopolitik dengan bangsa ada-
lah  Ir. Soekarno pada pidato di depan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 : ”.....
Maka manakah yang dinamakan tanah tumpah darah kita? Menurut geopolitik,
maka Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat, bukan Jawa saja, bukan
Sumatra saja, atau Borneo saja atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku
saja, tetapi segenap kepulauan yang ditunjuk oleh Allah Swt. menjadi satu
kesatuan antara dua benua dan dua samudra, itulah Tanah Air Kita!”
Kesatuan antara bangsa Indonesia dengan wilayah tanah air kita itulah yang mem-bentuk semangat dan wawasan kebangsaan, yaitu sebagai bangsa yang bersatu.
Rasa kebangsaan Indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib, jiwa untuk
bersatu, dan kehendak untuk bersatu, serta adanya kesatuan wilayah yang sebe-lumnya bernama nusantara.
Jadi, konsepsi wasantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa
Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan
politik/kekuasaan. Wasantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai
oleh faham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia. Dengan kata lain wasan-tara adalah penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia. Namun  tentu saja
Indonesia tidak mempunyai pemikiran untuk ekspansi dengan menyerang wilayah
negara lain. Salah satu misi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, tegas adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemer-dekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang pelaksanaannya melalui
politik luar negeri yang bebas aktif.
C. HAKIKAT, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN WASANTARA
1.  Hakikat Wawasan Nusantara :
Hakikat wasantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional, atau
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam pengertian ini wasantara
diwujudkan dengan pernyataan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial-budaya, dan kesatuan pertahanan keamanan.
Lebih jelasnya, hakikat wasantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah
Indonesia. Hal ini mencakup :
a.  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai  satu kesatuan politik, meliputi
masalah-masalah :
(1)  Kewilayahan nasional;
(2)  Persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai cita-cita nasional;
(3)  Kesatuan falsafah dan ideologi negara;
(4)  Kesatuan hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
b.  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai  satu kesatuan ekonomi, meliputi
masalah-masalah :
(1)  Kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun potensial wilayah
nusantara;
(2)  Pemerataan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah nusantara;
(3)  Keserasian dan keseimbangan tingkat pengembangan ekonomi di seluruh
daerah tanpa meninggalkan ciri-ciri khas daerah.
c. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial-budaya, meli-
puti masalah-masalah :
(1)  Pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam kemajuan masyarakat,
serta adanya keselarasan kehidupan sesuai dengan kemajuan bangsa;
(2)  Mempersatukan corak ragam budaya yang ada sebagai kekayaan
nasional (budaya bangsa).
d. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai  satu kesatuan pertahanan keaman-an, meliputi masalah-masalah :
(1) Persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam rangka
membela bangsa dan negara;
(2) Ancaman terhadap satu pulau atau daerah, dianggap sebagai ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
Konsepsi wasantara tersebut di atas dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Ketetapan-ketetapan (Tap) MPR mengenai GBHN  (19-73, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998). Karena sekarang tidak ada lagi GBHN,
yaitu setelah amandemen UUD 1945, maka kemudian diakomodasi dalam Per-aturan Presiden (Perpres), yaitu Prepres No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009, kemudi-an diganti dengan Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN tahun 2009-2014.
2. Kedudukan Wawasan Nusantara :
Wasantara berkedudukan sebagai visi bangsa, yaitu keadaan masa depan bangsa
dan wilayah Indonesia yang utuh yang diinginkan. Kedudukan wasantara
sebagai konsepsi dan paradigma ketatanegaraan RI dapat dilihat pada bagan di
bawah ini.
PANCASILA Landasan Ideal
UUD 1945Landasan Konstitusional
WASANTARALandasan Visional
TANNAS  Landasan Konsepsional
DOKUMEN RENBANG  Landasan Operasional
Pembangunan Nasional
Sumber : Dwi Winarno, 2006.
3. Fungsi, Tujuan, Manfaat, dan Implikasi Wawasan Nusantara :
a.  Fungsi Wasantara:
Sebagai pedoman, motivasi, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.  Tujuan Wasantara :
Terwujudnya nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepen-tingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
c.  Manfaat Wasantara :
(1)  Diterima dan diakuinya konsepsi wasantara di forum internasional, yaitu
asas negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional
1982;
(2)  Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia, yaitu yang asalnya hanya 2
juta km2 berdasarkan Ordonansi 1939, menjadi 5 juta km2 sebagai satu
kesatuan wilayah. Tepatnya dengan wasantara luas wilayah Indonesia
menjadi : Luas daratan 2.027.087 km2; luas laut 3.166.163 km2 (ter-masuk luas landas kontinental 2.200.000 km20, luas ZEE 1.577.300 mil
persegi.
(3)  Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup yang memberikan potensi
sumber daya alam yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat;
(4)  Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah nusantara yang
perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia;
(5)  Menjadi salah satu sarana integrasi nasional yang tercermin dalam
”Bhinneka Tunggal Ika.”
d.  Implikasi :
Implikasi atau persoalan yang mungkin timbul :
(1)  Penarikan garis batas/wilayah Indonesia dengan negara lain, yaitu darat,
laut, dan udara. Misalnya dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan,
Ligitan, dan kasus Ambalat. Dengan Australia mengenai pulau-pulau ke-cil di sekitar Kepulauan Roti NTT;
(2)  Masuknya pihak luar ke dalam wilayah yuridiksi Indonesia yang tidak
terawasi, misalnya kasus masuknya kapal penangkap ikan asing, perom-pakan, juga keluarnya nelayan Indonesia ke wilayah negara tetangga;
(3)  Sentimen kedaerahan yang pada suatu saat dapat berkembang menjadi
konflik yang melemahkan pembangunan berwasantara. Misalnya suatu
daerah tertutup bagi pendatang, penolakan program transmigrasi oleh
penduduk lokal, pejabat publik harus putra daerah, dsb.
D. UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Terdapat tiga unsur dasar wasantara : Wadah (contour), isi (content), dan tata laku
(conduct).
1.  Sebagai Wadah(Contour), tiada lain adalah wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. NKRI memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan
dalam wujud  supra struktur politik, sementara wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud  infra struktur politik.
2.  Sebagai Isi(Content), adalah aspirasi bangsa yang berkembang dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi  ini
menyangkut :
a.  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional;
b.  Persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3.  Sebagai Tata Laku  (Conduct), merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,
yang terdiri dari tata laku batiniahdan lahiriah. Tata laku batiniah mencermin-kan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia yang
berlandaskan falsafah Pancasila. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia, yaitu satunya kata dan
karya, keterpaduan antara pembicaraan dan perbuatan. Hal ini diwujudkan dalam
satu sistem manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengendalian/pengawasan.
Kedua macam tata laku dimaksud mencerminkan identitas jatidiriatau  kepriba-
dianbangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang me-miliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air, sehingga menim-bulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
E. ASAS DAN ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1.  Asas Wawasan Nusantara :
Asas wasantara adalah ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas dimaksud adalah : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan.
a.  Kepentingan yang sama  : Dulu merebut kemerdekaan dari penjajah, seka-rang menghadapi ”penjajahan” dalam bentuk alain dari negara asing,
misalnya di bidang ekonomi, adu domba dan pecah belah dengan dalih
HAM, demokrasi, lingkungan hidup, dll.
b.  Tujuan yang sama: Tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih
baik dari keadaan sebelumnya;
c.  Keadilan : Kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan
kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah;
d.  Kejujuran  : Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta
ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang
enak didengar;
e.  Solidaritas  : Rasa setiakawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain
tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing;
f.  Kerjasama : Adanya koordinasi dan saling pengertian yang didasarkan atas
kesetaraan sehingga kerja kelompok (kecil, besar) dapat tercapai demi
terciptanya sinergi yang baik;
g.  Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama  : Terhadap NKRI yang dirintis
mulai tahun 1908 (Boedi Oetomo), 1928 (Sumpah Pemuda), dan 17 Agus-
tus 1945 (Proklamasi Kemerdekaan RI).
2. Arah Pandang Wawasan Nusantara :
a.  Ke dalam: Bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan sege-nap aspek kehidupan nasional, baik alamiah maupun sosial. Bangsa Indo-nesia harus peka dan berupaya mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab disintegrasi bangsa;
b.  Ke luar: Bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia
yang serba berubah, maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melak-sanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat-menghormati.
Dalam kehidupan internasional, bangsa Indonesia harus berusaha meng-
amankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan (ipoleksos-budhankamag).